Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UNNES OLEH DPM FH UNNES


Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) berfungsi sebagai forum perwakilan mahasiswa di tingkat fakultas, untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa di lingkungan fakultas.

DPM mempunyai tugas pokok :

  • Memberikan pendapat, usul dan saran kepada pimpinan fakultas terutama yang berkaitan dengan fungsi dan pencapaian tujuan pendidikan;
  • Merencanakan dan menetapkan garis besar program kemahasiswaan di tingkat fakultas sesuai garis besar program yang ditetapkan MPM;
  • Menyelenggarakan pemilihan umum tingkat lembaga fakultas;
  • Mengesahkan dan melantik ketua BEM-F dan Ketua HIMA;
  • Mengawasi pelaksanaan program dan ketetapan DPM oleh BEM-F dan HIMA;
  • Meminta pertanggungjawaban Ketua BEM-F dan Ketua HIMA pada akhir masa jabatan.

Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) yang ada di UNNES terdiri dari :

  • Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FH
  • Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FE
  • Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FMIPA
  • Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FIP
  • Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FBS
  • Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FIK
  • Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FT
  • Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FIS

DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA (DPM) FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG



DPM FMIPA adalah Lembaga tinggi legislatif dalam kehidupan lembaga kemahasiswaan di FMIPA. DPM FMIPA berkedudukan di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam yang merupakan lembaga non-struktural di tingkatfakultas.

DPM FMIPA mempunyai tugas pokok, antara lain :

  • Mengawasi BEM FMIPA dalam melaksanakan GBHK dan ketetapan kongres lainnya
  • Menyerap dan merumuskan aspirasi mahasiswa dan menyalurkannya kepada pihak – pihak yang berkepentingan.
  • Menyebarluaskan keputusan dan peraturan kepada pihak – pihak terkait
  • Bersama – sama dengan BEM FMIPA membuat peraturan yang berkaitan dengan mahasiswa atau lembaga kemahasiswaan dan yang berkaitan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
  • Mewakili mahasiswa tingkat fakultas secara implisit atau tidak langsung sebagai fungsi legislatif dengan memberitahukan BEM FMIPA

Keanggotaan dan Kepengurusan :

  • Keanggotaan DPM FMIPA terdiri atas seluruh mahasiswa fakultas MIPA.
  • Masa kerja DPM FMIPA satu tahun dan ketua tidak dapat dipilih lagi untuk kepenguruusan berikutnya.
  • Tata kerja kepengurusan DPM FMIPA ditetapkan oleh rapat anggota sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Kepengurusan DPM FMIPA disahkan oleh pimpinan fakultas.
  • Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya pengurus DPM FMIPA bertanggung jawab kepada Kongres Keluarga Mahasiswa FMIPA.

 

Susunan Pengurus DPM FMIPA Unnes Periode 2008 :

  • Ketua : Utari Ani Susanah – Biologi 2005
  • Sekretaris : Indraspuri – kimia 2005
  • Komisi I :
    • Ketua : M. Taufik – Matematika 2005
    • Anggota : Martantanto Eko S – Matematika 2006
  • Komisi II :
    • Ketua : M.Sulhan- Fisika 2005
    • Anggota : Ika Istiana – Fisika 2005